Dr. Dirgantara Wicaksono. M.Pd.
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran
meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan
sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a.
Identitas mata
pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket
C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitas
sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c.
Kompetensi inti,
merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu
jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d.
kompetensi dasar,
merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema
(khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f.
materi pokok, memuat
fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.
pembelajaran, yaitu
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai
kompetensi yang diharapkan;
h.
penilaian, merupakan
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil
belajar peserta didik;
i.
alokasi waktu sesuai
dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau
satu tahun; dan
j.
sumber belajar, dapat
berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain
yang relevan.
b.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang
dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri
atas:
a. identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas
mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi
pokok;
e.
alokasi waktu
ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan
mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang
harus dicapai;
f.
tujuan pembelajaran
yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang
dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.
materi pembelajaran,
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam
bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.
metode pembelajaran,
digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.
media pembelajaran,
berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.
sumber belajar, dapat
berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain
yang relevan;
l.
langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian
hasil pembelajaran.
3. Prinsip
Penyusunan RPP
Dalam menyusun
RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Perbedaan individual
peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi,
minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi
aktif peserta didik.
c.
Berpusat pada peserta
didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d.
Pengembangan budaya
membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca,
pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e.
Pemberian umpan balik
dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif,
penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.
Penekanan pada
keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g.
Mengakomodasi
pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
Penerapan teknologi informasi dan
komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi
dan kondisi.
RPP Kurikulum 2013
Menurut Kemdikbud RPP adalah rencana
pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema
tertentu yang mengacu pada silabus. Rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih dikembangkan secara rinci dari suatu materi
pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Pengertian Dan Komponen RPP Kurikulum
2013
Setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Seorang guru harus memperhatikan
langkah-langkah penyusunan RPP. Dalam RPP Kurikulum 2013 dibagi menjadi tiga
langkah besar, kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
Sebelum menyusun RPP, ada beberapa hal yang harus diketahui :
a. RPP dijabarkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi
dasar.
b. Setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.
c. RPP disusun untuk setiap KD yang
dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih.
d. Guru merancang penggalan RPP untuk
setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP Kurikulum 2013 :
1. Identitas mata pelajaran
Satuan pendidikan
Kelas
Semester
Program studi
Mata pelajaran atau tema pelajaran
Jumlah pertemuan
2. Standar kompetensi
SK merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada
suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Adalah sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Adalah perilaku yang dapat diukur
dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses
dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan
kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta
didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak
dicapai pada setiap mata pelajaran.
9. Kegiatan pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar
harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya,
langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan
Pendahuluan/pembuka,
Kegiatan inti terdiri atas, eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi
Kegiatan penutup.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses
dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan
mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada
standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
KI pada
kurikulum 2013 terbagi menjadi 4, yakni KI-1, KI-2, KI-3 dan KI-4. Lalu, apa
perbedaan dari ketiga KI ini?. Secara sekilas, KI-1, KI-2, KI-3 dan KI-4 memang
terlihat sama. Namun jika dicermati, terdapat perbedaan di antara keempatnya.
KI-1 adalah Kompetensi inti untuk aspek spiritual, KI-2 adalah kompetensi inti
untuk aspek sosial, KI-3 adalah Kompetensi inti untuk aspek pengetahuan, dan
KI-4 adalah Kompetensi inti untuk keterampilan.
Komentar
Posting Komentar