Rencana Pembelajaran Bertaraf Internasional oleh dosen Dr. Dirgantara Wicaksono. M.Pd.
PENGERTIAN
RSBI (RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL)
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah
Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga
diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.
LANDASAN
HUKUM
·
UU No. 20 Tahun 2003 ps 50
·
UUNo. 32 Tahun 2004 : Pemerintahan Pusat dan
Daerah
·
UU No 33 Tahun 2004 : Kewenangan Pemerintah
(Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
·
UU No. 25 Tahun 2000 : Program Pembangunan
Nasional
·
PP NoTahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan
(SNP) ps 61
·
Permendiknas No. 22,23,24 Tahun 2006 :
Standar Isi, SKL dan Implementasinya
TUJUAN
PROGRAM RSBI
Umum
a) Meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai
dengan amanat Tujuan Nasional dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 31 UUD 1945, UU
No.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, PP No.19 tahun 2005 tentang SNP( Standar
Nasional Pendidikan), dan UU No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional yang menetapkan Tahapan Skala Prioritas Utama dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan
kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
b) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk
mencapai kualitas bertaraf nasional dan internasional.
c) Menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam
masyarakat global.
Khusus
Menyiapkan lulusan yang
memiliki kompetensi yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan yang
diperkaya dengan standar kompetensi lulusan berciri internasiona.
RSBI/SBI adalah sekolah yang berbudaya Indonesia, karena
Kurikulumnya ditujukan untuk Pencapaian indikator kinerja kunci minimal sebagai
berikut:
1) menerapkan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
2) menerapkan sistem satuan
kredit semester di SMA/SMK/MA/MAK;
3) memenuhi Standar Isi; dan
4) memenuhi Standar
Kompetensi Lulusan.
Selain itu, keberhasilan
tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci tambahan
sebagai berikut:
1) sistem administrasi
akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di mana setiap saat
siswa bisa mengakses transkripnya masing-masing;
2) muatan mata pelajaran
setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul
dari salah satu negara anggota OECD (Organization for Economic Co-operation and
Development) dan/ atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu
dalam bidang pendidikan; dan
3) menerapkan standar
kelulusan sekolah/ madrasah yang lebih tinggi dari Standar Kompetensi Lulusan.
Adalah tidak benar kalau
guru Bahasa Indonesia harus menggunakan Bahasa Inggris dalam memberikan
pengantar pelajarannya, walaupun hal tersebut boleh saja dilakukan, tetapi
penggunaan Bahasa Inggris adalah untuk pembelajaran mata pelajaran kelompok
sains, matematika, dan inti kejuruan saja, sebagaimana dalam Bagian Proses
Pembelajaran RSBI/SBI dinyatakan sebagai berikut: ‘’Mutu setiap
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional dijamin dengan keberhasilan
melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Proses pembelajaran
disesuaikan dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pencapaian indikator
kinerja kunci minimal, yaitu memenuhi Standar Proses.’’ Selain itu,
keberhasilan tersebut juga ditandai dengan pencapaian indikator kinerja kunci
tambahan sebagai berikut:
a) proses
pembelajaran pada semua mata pelajaran menjadi teladan bagi sekolah/madrasah
lainnya dalam pengembangan akhlak mulia, budi pekerti luhur, kepribadian
unggul, kepemimpinan, jiwa entrepreneural, jiwa patriot, dan jiwa inovator;
b) diperkaya
dengan model proses pembelajaran sekolah unggul dari salah satu negara anggota
OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam
bidang pendidikan;
c) menerapkan
pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran;
d) pembelajaran
mata pelajaran kelompok sains, matematika, dan inti kejuruan menggunakan bahasa
Inggris, sementara pembelajaran mata pelajaran lainnya, kecuali pelajaran
bahasa asing, harus menggunakan bahasa Indonesia; dan
e) pembelajaran
dengan bahasa Inggris untuk mata pelajaran kelompok sains dan matematika untuk
SD/MI baru dapat dimulai pada Kelas IV.
PELAKSANAAN
KURIKULUM DAN PROSES PEMBELAJARAN RSBI MENGGUNAKAN ASAS-ASAS SEBAGAI BERIKUT:
1) Menggunakan
kurikulum yang berlaku secara nasional dengan mengadabtasi kurikulum sekolah di
Negara lain.
2) Mengajarkan
bahasa asing, terutama penggunaan bahasa Inggris, secara terintegrasi dengan
mata pelajaran lainnya. Metode pengajaran dwi bahasa ini dapat dilaksanakan
dengan 2 kategori yakni Subtractive Bilingualism (beri penjelasan oleh penulis)
dan Additive Bilingualism, yang menekankan pendekatan Dual Language.
3) Pengajaran
dengan pendekatan Dual Language menekankan perbedaan adanya Bahasa Akademis dan
Bahasa Sosial yang pengaturan bahasa pengantarnya dapat dialokasikan
berdasarkan Subjek maupun Waktu (beri penjelasan oleh penulis).
4) Menekankan
keseimbangan aspek perkembangan anak meliputi aspek kognitif (intelektual),
aspek sosial dan emosional, dan aspek fisik.
5) Mengintegrasikan
kecerdasan majemuk (Multiple Intelligence) termasuk Emotional Intelligence dan
Spiritual Intelligence ke dalam kurikulum.
6) Mengembangkan
kurikulum terpadu yang berorientasi pada materi, kompetensi, nilai dan sikap
serta prilaku (kepribadian ).
7) Mengarahkan
siswa untuk mampu berpikir kritis, kreatif dan analitis , memiliki kemampuan
belajar (learning how to learn) serta mampu mengambil keputusan dalam belajar.
Penyusunan kurikulum ini didasarkan prinsip ”Understanding by Design” yang
menekankan pemahaman jangka panjang (”Enduring Understanding”). Pemahaman
(Understanding) dilihat dari 6 aspek: Explain, Interpret, Apply, Perspective,
Empathy, Self Knowledge.
8) Kurikulum
tingkatan satuan pendidikan dapat menggunakan sistem paket dan kredit semester.
9) Dapat
memberikan program magang untuk siswa SMA, MA dan SMK.
10) Menekankan
kemampuan pemanfaatan Information and Communication Technology (ICT) yang
terintegrasi dalam setiap mata pelajaran.
PENJAMINAN
MUTU PROSES PEMBELAJARAN
Terdapat pergeseran
paradigma pendidikan dari mengajar ke membelajarkan. Mengajar lebih menekankan
pada kegiatan guru dalam mentransformasikan ilmu atau materi kepada siswa, dan
siswa hanya sebagai pendengar, sedangkan pembelajaran lebih menekankan pada
proses kegiatan siswa yang aktif mencari, menemukan sekaligus mempresentasikan
temuan belajarnya. Sekolah bertaraf Internasional diharapkan menerapkan
azas-azas pembelajaran aktif yang mengakses 5 pilar pendidikan (religious
awareness, learning to know, learning to do, learning to be, and learning how
to live together) dalam pengelolaan pembelajaran dengan rincian seperti
berikut:
1) Pendekatan
yang digunakan berfokus pada siswa dengan merangsang rasa ingin tahu dan
motivasi intrinsik serta partisipasi siswa (inquiry, investigation) sehingga
ide pembelajaran dapat datang dari siswa.
2) Siswa
membangun pengetahuannya sendiri, bukan dibentuk oleh orang lain
(constructivism).
3) Guru
berperan sebagai fasilitator, sehingga tercipta interaksi Guru-siswa, siswa
dengan siswa, siswa dengan guru, terjadi komunikasi multi arah, sikap guru
terhadap siswa harus menimbulkan rasa nyaman, penyusunan kelas dapat dibuat
dengan 2 macam pengelompokan seperti kelas dengan 1 kelompok umur (Single Age),
Kelas dengan 2 kelompok umur (Multiage)
4) Pembelajaran
melayani semua anak termasuk anak dengan kebutuhan khusus ( special needs )
secara terbatas (program inklusi), pendekatan yang digunakan menekankan adanya
keragaman kompetensi, intelligence, agama, minat.
5) Menekankan
pada pemahaman siswa bukan hafalan dan sekedar mengejar target pembelajaran
maupun bahan ujian, tetapi berorientasi pada aktivitas dan proses.
6) Mengembangkan
model-mdel pembelajaran yang konstruktif, inovatif seperti cooperative
learning, pembelajaran berbasis masalah, dan contextual teaching and learning.
7) Memanfaatkan
berbagai sumber belajar (lingkungan, nara sumber, dan penunjang belajar lainnya)
tidak hanya dari guru
8) Materi
pembelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa
9) Memberikan
kesempatan pada siswa untuk memilih (intelligent choice) seperti dalam
pemilihan proyek yang akan dikerjakan, gaya belajar, cara menyelesaikan soal,
minat dalam batasan tertentu. Dalam mengakomodasi keragaman, pengajaran materi
dapat diberikan berbeda-beda, umumnya 3 tingkatan/macam, sesuai dengan
kebutuhan siswa. Praktek yang umumnya disebut Differentiated Instruction ini
menyebabkan tugas yang diberikan kepada siswa juga dapat berbeda yang antara
lain berupa Tiered Assignments serta tehnik diferensiasi lainnya. Untuk siswa
berkebutuhan khusus (special needs) dapat dibuatkan program pembelajaran
individu (Individual Educational Program/IEP)
10) Siklus
pembelajaran dapat dimulai dari tahapan Exposure, Mini Lesson, Workshop dan
Assessment. Siklus ini dapat berulang di setiap tahap sesuai dengan kebutuhan
siswa.
11) Menciptakan
dan memelihara berbagai lingkungan yang kondusif untuk siswa belajar seperti;
penataan ruangan, materi pembelajaran, rasio guru siswa 1:12 sampai dengan
1:24.
PENJAMINAN
MUTU KOMPETENSI LULUSAN
1) Standar
kelulusan menekankan pada semua aspek seperti spiritual, norma, sosial,
emosional selain akademik.
2) Standar
akademik menekankan pada pemahaman materi belajar, bukan pada pengumpulan
nilai, yang harus didukung oleh berbagai bukti otentik
3) Kelulusan
berdasarkan pada analisa individu yang menggunakan pertimbangan profesional
guru dan sekolah
4) Kualitas
lulusan dipersiapkan mampu bersaing secara global baik dari segi pengetahuan
maupun kompetensi berkomunikasi dengan tetap mempertahankan budaya Indonesia.
5) Terdapat
standar minimal pendukung yang harus dipenuhi siswa yang dapat berupa; projek
dan makalah/tulisan, Community Service project (pengabdian pada
masyarakat),program magang untuk SMA,MA dan SMK, serta kehadiran
6) Kualitas
lulusan yang dihasilkan dapat diterima di sekolah-sekolah Internasional di
dunia berdasarkan: kemampuan bahasa Inggris yang dimiliki siswa, tipe laporan
standar internasional, benchmark standar Internasional, dapat bekerjasama
dengan lembaga internasional.
PENJAMINAN
MUTU KETENAGAAN
1) Tenaga
pendidik memiliki kualifikasi minimal S1, mampu berbahasa Inggris, memiliki
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi
professional.
2) Seleksi
tenaga pendidik dilakukan secara professional oleh tenaga ahli dalam bidang
sumber daya manusia (Human Resources Departement) yang dapat dilakukan dengan
tahapan: wawancara awal,Class observation, Behavioral interview ,Behavioral
test,English test (TOEFL dan conversation), Micro teaching and discussion,Tes
kesehatan
3) Performance
management dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai dasar
untuk pengembangan SDM lebih lanjut dengan instrumen khusus berdasarkan standar
Teaching Effectiveness.
4) Pengelolaan
Sumber Daya Manusia berdasarkan Kompetensi (Competency-based Human Resorces
System)
PENJAMINAN
MUTU SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan Prasarana yang
dapat memenuhi kebutuhan belajar siswa berdasarkan cara kerja otak dan standar
internasional, terdiri dari ruangan beserta kelengkapannya, yaitu:
1) Ruang
Belajar yang kondusif meliputi luas , pencahayaan, temperatur, tingkat
kebisingan.
2) Tempat
bermain
3) Laboratorium
4) Perpustakaan
5) Fasilitas
olah raga
6) Fasilitas
kesenian
7) Ruang
Guru
8) Ruang
konseling
9) Ruang
pertemuan siswa
10) Ruang
serbaguna
11) Kantin
12) Klinik
13) Ruang
ibadah
14) Ruang
kepala sekolah dan administrasi
15) Fasilitas
internet di setiap ruang kelas dan WiFi di seluruh sekolah untuk memudahkan
akses internet. Setiap siswa tingkatan SMA /SMK menggunakan laptop secara
individu dalam mengerjakan tugas sekolah.
16) Ruang
terapi untuk special needs
17) Toilet
18) Ruang
khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan
PENJAMINAN
MUTU PEMBIAYAAN
a) Sumber
dana diperoleh dari dana investasi pemilik dan pembayaran uang sekolah siswa
untuk jenis sekolah swasta; serta dapat bervariasi dari sumber
lainnya,pemerintah dan masyarakat untuk jenis sekolah negeri.
b) Pengalokasian
dana dikategorikan ke dalam : Pengeluaran operasional rutin dan non rutin,
pengeluaran investasi untuk pengembangan sekolah.
c) Pengelolaan
keuangan dilakukan secara profesional: transparan, efisien, akuntabel dengan
diperiksa oleh akuntan publik
PENJAMINAN
MUTU PENILAIAN
a) Tujuan
utama penilaian untuk memantau perkembangan hasil belajar siswa secara individu
dan berkesinambungan bukan untuk mengkategorikan siswa sehingga tidak
membandingkan prestasi antar siswa.
b) Penilaian
dilakukan dengan menggunakan prinsip Pedoman Acuan Kriteria (PAK) dengan
memperhatikan aspek: otentik yang artinya penilaian relevan sesuai dengan
potensi masing-masing siswa dan relevan dengan dunia nyata. Keseimbangan dengan
memperhatikan produk, proses dan progres.
c) Penilaian
dilakukan sesuai dengan kriteria belajar yaitu kriteria produk, kriteria proses
dan kriteria progress. Kriteria produk berfokus pada apa yang siswa tahu dan
bisa lakukan pada saat tertentu. Kriteria proses berfokus pada bagaimana siswa
mencapai perfomansi bukan pada hasil akhir. Kriteria progres berfokus pada
tingkat pencapaian kinerja siswa yang dilihat melalui portofolio.
d) Penilaian
dilakukan dengan mengacu pada tujuan pembelajaran bukan dengan prestasi siswa
lainnya
e) Penilaian
dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai teknik dan
instrumen seperti rubrik, observasi harian, performance task dan tes tertulis
(paper and pencil)
f) Pembelajaran
didasarkan atas pencapaian ketuntasan belajar siswa (mastery learning) maka
laporan yang dikeluarkan sekolah dapat berupa: Laporan Narasi,Laporan
Perkembangan Siswa per individu yang diterima secara internasional.
Komentar
Posting Komentar